PEMERIKSAAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN KPPU
BERDASARKAN PERATURAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 3 TAHUN 2021
Mahkamah Agung telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemeriksaan Keberatan terhadap Putusan KPPU di Pengadilan Niaga (“Perma 3/2021”). Perma ini merupakan bagian dari penyesuaian hukum acara keberatan terhadap Putusan KPPU pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) (yang merubah beberapa bagian pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“Hukum Persaingan Usaha”).
A. Perubahan Hukum Persaingan Usaha Berdasarkan UU Cipta Kerja
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (“KPPU”) merupakan lembaga independen yang bertugas mengawasi persaingan usaha di Indonesia. KPPU memiliki kewenangan untuk memeriksa dan menjatuhkan sanksi administratif kepada pihak yang melanggar Hukum Persaingan Usaha. Beberapa contoh bentuk pelanggaran tersebut adalah kartel, perekongkolan tender, diskriminasi, praktek monopoli, penyalahgunaan posisi dominan, tying agreement, dan keterlambatan dalam memberitahukan merger dan akuisisi.
- Pihak Terlapor yang tidak menerima Putusan KPPU memiliki hak hukum untuk mengajukan upaya hukum berupa keberatan ke Pengadilan Niaga di tempat domisili pihak Terlapor tersebut.
- Sebagaimana telah diulas pada artikel Legal Insight kami sebelumnya, terdapat beberapa perubahan mendasar terhadap hukum persaingan usaha berdasarkan UU Cipta Kerja, antara lain sebagai berikut:
| Poin Perubahan | Sebelum UU Cipta Kerja | Setelah UU Cipta Kerja |
| Pengadilan Keberatan | Pengadilan Negeri | Pengadilan Niaga |
| Jangka Waktu Pemeriksaan Keberatan | 30 hari kerja | 12 bulan |
| Denda yang dapat dijatuhkan KPPU | 1-25 milyar rupiah | Berbasis persentase (denda minimal 1 milyar)
(max 50% dari nett profit atau max 10% dari total penjualan) |
B. Perubahan Hukum Acara Keberatan di Pengadilan Niaga
I. Pengajuan Keberatan
- Terlapor yang tidak menerima Putusan KPPU dapat mengajukan upaya hukum berupa keberatan ke Pengadilan Niaga di tempat domisili Terlapor selambat-lambatnya:
- 14 (empat belas) hari kalender setelah pembacaan putusan, dalam hal Terlapor hadir pada saat pembacaan putusan; atau
- 14 (empat belas) hari kalender setelah menerima pemberitahuan Putusan KPPU, dalam hal Terlapor tidak hadir pada saat pembacaan putusan;
- Pihak Terlapor juga harus menyertakan bukti jaminan bank dengan nilai yang cukup yang telah dilegalisir oleh penerbit sebelum mengajukan keberatan, sebagaimana ditentukan dalam PP No. 44 Tahun 2021. Bukti jaminan bank tersebut diserahkan kepada KPPU.
- Terhadap Putusan KPPU dengan pihak Terlapor lebih dari 1 (satu) pihak, maka apabila terdapat Terlapor yang tidak mengajukan keberatan, maka Putusan KPPU tersebut berkekuatan hukum tetap meskipun ada pihak Terlapor lain yang telah mengajukan keberatan.
II. Tata Cara Pemeriksaan Keberatan
- Pemohon Keberatan dapat mengajukan keberatan dan wajib mengemukakan alasan formil dan/atau materiil yang menjadi alasan keberatannya.
- Pemohon Keberatan tidak dapat mengajukan bukti surat/dan atau dokumen, baik yang pernah diajukan atau yang baru, karena pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga hanya mengacu pada salinan Putusan KPPU dan berkas perkaranya.
- Namun demikian, Pemohon Keberatan dapat mengajukan saksi atau ahli, dengan persyaratan yaituharus atas persetujuan Majelis Hakim, sudah pernah diajukan dalam pemeriksan di KPPU, keterangannya tidak dimuat atau tidak dipertimbangkan dalam Putusan KPPU, kehadirannya pernah ditolak.
- KPPU sebagai pihak Termohon juga dapat mengajukan saksi atau ahli yang pernah diajukan dalam pemeriksaan KPPU
- Jangka waktu pemeriksaan keberatan paling cepat dilakukan selama 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan. Selain itu apabila dianggap cukup, Majelis Hakim dapat memutus selama kurang dari 3 (tiga) bulan dengan disertai alasan dan pertimbangan hukum yang cukup.
- Perma 3/2021 juga menentukan bahwa terhadap Putusan Pengadilan Niaga dapat diajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun demikian putusan kasasi tersebut bersifat final sehingga tidak dapat diajukan Peninjauan Kembali (PK).
III. Eksekusi Putusan
- Pihak Terlapor atau Pemohon Keberatan harus melaksanakan putusan secara sukarela paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggap putusan atau sejak tanggal pemberitahuan putusan.
- Terhadap Putusan KPPU yang tidak diajukan keberatan tapi tidak dilaksanakan secara sukarela maka KPPU dapat mengajukan permohonan eksekusi kepada Pengadilan Niaga tempat kedudukan hukum Terlapor dengan cara KPPU mendaftarkan Putusan KPPU di Pengadilan Niaga.
- Dalam hal Putusan KPPU diajukan keberatan tapi tidak dilaksanakan secara sukarela maka KPPU dapat mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Niaga yang memutus perkara tersebut.
IV. Kesimpulan dan Implikasi Hukum
- Selama masa transisi pemberlakuan Perma ini, maka proses pemeriksaan perkara keberatan yang belum diputus sampai dengan tanggal 17 September 2021 masih menggunakan pada Perma No. 3 Tahun 2019 sampai dengan perkara tersebut memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.
- Sampai dengan saat ini, reaksi pelaku usaha, asosiasi, maupun akademisi atas terbitnya Perma 3/2021 ini beragam. Namun demikian beberapa ketentuan baru didalam Perma 3/2021 seperti dalam hal Terlapor tidak mengajukan keberatan maka Putusan KPPU tersebut berkekuatan hukum tetap terhadap Terlapor tersebut. Selain itu terdapat ketentuan tidak diperbolehkannya pengajuan bukti baru, dan adanya larangan pengajuan Peninjauan Kembali yang cukup mereduksi hak-hak Terlapor selama proses upaya hukum.
- Untuk itu dalam kerangka pembelaan hukum Terlapor, proses pemeriksaan di KPPU menjadi vital dan sangat signifikan mengingat seluruh pembuktian seperti pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dokumen, dan analisis pasar dan industri akan berlangsung pada tahap tersebut.
*Hukum Persaingan Usaha adalah salah satu keahlian kantor hukum kami. Apabila Anda ingin mendiskusikan aspek persaingan usaha menyangkut perusahaan Anda, harap tidak ragu untuk menghubungi kami.
