Journal

Hal-hal Penting Yang Perlu Diketahui Mengenai Bea Meterai Terbaru

Materai

Terhitung sejak tahun 2021, Pemerintah memberlakukan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (“UU Bea Meterai”) yang menggantikan UU No. 13 Tahun 1985. Secara prinsip, Bea Meterai merupakan pengenaan pajak atas dokumen tertentu dan tidak mempengaruhi keabsahan atau kekuatan hukum sebuah dokumen atau perjanjian.

Hal Pokok Yang Perlu Diketahui

Dalam UU Bea Meterai ini, Pemerintah memberlakukan ketentuan-ketentuan baru antara lain sebagai berikut:

  1. Bea Meterai terbaru sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
  2. Meterai elektronik berupa kode unik dan keterangan tertentu. Meterai elektronik ini akan diatur dalam Peraturan Menteri.
  3. Bea Meterai juga akan dikenakan terhadap dokumen elektronik, dengan tetap mengacu pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 (“UU ITE”).
  4. Dokumen, perjanjian, kontrak, kwitansi, pengakuan utang, atau surat lain wajib dikenakan Bea Meterai apabila nilainya lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
  5. Sepanjang tahun 2021, Meterai yang lama dinyatakan masih tetap berlaku, namun tata cara penggunaannya disesuaikan dengan cara menjumlahkan nilai nominal Meterai secara kumulatif dengan nilai minimal sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah) dan maksimal Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah). Contoh penggunaan:
  • 1 (satu) buah meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) digabung dengan 1 (satu) buah meterai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) sehingga nilai kumulatifnya sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah);
  • 3 (tiga) buah meterai masing-masing senilai Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah) digabung sehingga nilai kumulatifnya menjadi sebesar Rp9.000,00 (sembilan ribu rupiah); Atau
  • 1 (satu) buah meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) digabung dengan 1 (satu) buah meterai Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) sehingga nilai kumulatifnya sebesar Rp12.000,00 (dua belas ribu rupiah).

Jenis Dokumen Yang Dikenakan Bea Meterai 

Adapun jenis-jenis dokumen yang dikenakan Bea Meterai adalah sebagai berikut:

  1. Dokumen yang menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata (baik mengenai orang, barang, perikatan, pembuktian, dan kedaulwarsa), meliputi:
  • Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lain yang sejenis seperti surat kuasa, surat hibah, dan surat wasiat, beserta rangkapnya.
  • akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
  • Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
  • Surat berharga (saham, obligasi, cek, bilyet giro, aksep, wesel, sukuk, surat utang, warrant, option, deposito).
  • Dokumen transaksi surat berharga dan transaksi kontrak berjangka. Contohnya trade confirmation atau bukti atas transaksi pengalihan surat berharga, komoditas berjangka atau kontrak berjangka efek, baik di luar maupub di dalam bursa efek maupun bursa berjangka.
  • Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang dan salinannya dan grosse risalah lelang.
  • Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai lebih dari 5 juta rupiah yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan utang. Apabila nilai nominal dinyatakan dalam mata uang asing, maka harus dikalikan dengan nilai tukar yang ditetapkan oleh Menteri yang berlaku pada saat dokumen tersebut dibuat.
  • Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Jenis Dokumen Yang Tidak Dikenakan Bea Meterai 

Dokumen yang tidak perlu dikenakan Bea Meterai adalah:

  1. Dokumen terkait lalu lintas orang dan barang, seperti surat pernyimpanan barang, konosemen (surat muatan kapal), surat angkutan penumpang dan barang, bukti pengiriman dan penerimaan barang, dan surat lainnya yang isi dan kegunaannya dapat disamakan.
  2. Ijazah.
  3. Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pensiun, uang tunjangan, dan pembayaran lain terkait hubungan kerja.
  4. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lain yang ditunjuk oleh negara.
  5. Kuitansi untuk semua jenis pajak dan penerimaan lainnya yang dipersamakan.
  6. Tanda penerimaan yang untuk keperluan internal organisasi.
  7. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang impanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga.
  8. Surat gadai.
  9. Tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga.
  10. Dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter.